Mendengar jawaban adiknya, kakak korban tak terima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tegaldlimo.
Dari laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tegaldlimo, melakukkan tindakkan kepolisian dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti 1 lembar seprei motif bunga warna merah, 1 celana dalam warna loreng biru, 1 celana pendek warna biru, dan BH warna krem, Selasa (07/06/2022) sekitar Pukul 12.00 WIB.
“Pelaku sudah ditangkap. Saat ini berada di sel tahanan. Dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E Sub Pasal 76 D Junto Pasal 82 (1) dan (2) Sub Pasal 81 (1), (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas AKP. Bambang Suprapto SH.///











