Menjawab pertanyaan pengacara penggugat, Arifin, SH, Jokowi (saksi penggugat) yang duduk di kursi saksi mengaku pekerjaannya kerap dokontrol oleh orang berseragam warna putih berlogo PT. IMSS. “Pengontrol itu memberi pengarahan mengenai hal yang harus kami kerjakan. Namanya Imron, Dwi, Dedi dan Reza,” aku Jokowi.
Juru bicara bidang komunikasi publik Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, yang berkali kali dihubungi jurnalis lewat seluler maupun pesan singkat, tidak menjawab.
Jurnalis ingin meminta konfirmasi, bagaimana tanggapan Kementerian BUMN dan adakah sanksi yang diberikan kepada karyawan BUMN terkait kasus tiga vendor menggugat Dirut PT. IMSS, anak perusahaan BUMN PT INKA, tersebut.
“Oh ya, saya dengar Pak Arya (Sinulingga) kurang sehat, Pak Bambang……,” terang Rudi Rusli, Humas Kementerian BUMN, menanggapi jurnalis terkait sulitnya menghubungi Arya Sinulingga.
Sementara Dirut dan Humas PT. IMSS, Kolik dan Alvi, belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi. Pesan singkat yang disampaikan kepada keduanya, belum dijawab.
Sementara Humas PT. INKA, Bambang R, mengatakan, pihaknya (PT. INKA) tidak mungkin membuat laporan (bahwa persoalan vendor vs Dirut PT. IMSS telah selesai) kepada jajaran pimpinan perusahaan, disaat masalahnya masih berjalan di pengadilan.
“Kita tunggu penyelesaian pengadilan saja,” tulis Bambang R.
Menjawab permintaan jurnalis terkait nomor kontak jajaran Direksi PT. INKA untuk kepentingan konfirmasi, menurut Bambang R, semua komunikasi publik harus melalui Humas.
Hal itu, menurut Bambang R, dimaksudkan agar kondisi kerja direksi tidak semakin sibuk. “Dan jika boleh langsung fungsi humas menjadi tidak ada, dan saya bisa dipecat (gak ada job). Mohon maaf,” lanjut tulisan Bambang R.
Sidang gugatan sederhana itu berlangsung tanpa gangguan. Hakim tunggal, Nur Salamah, SH, menjatuhkan palu pengakhir persidangan, yang sebelumnya memberi pengumuman akan melanjutkannya pada Rabu (03/02), untuk mendengarkan keterangan saksi tergugat.
Wartawan : Anwar Wahyudi











