Madiun, seblang.com – Salah satu dari dua saksi, Agung Widodo, yang dihadirkan penggugat (Widodo), tercengang saat hakim tunggal yang mengadili memperlihatkan (dengan maksud menanyakan) selembar kwitansi kosong bernominal fantastis, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Madiun Kota, Rabu (27/01).
Kwitansi tertera nilai Rp. 80 juta dengan tanda tangan dan atas nama penggugat, Widodo, itu merupakan salah satu bukti tertulis (diantara beberapa lembar berkas bukti) yang diajukan tergugat, Dirut PT. IMSS, Kolik.
“Saya tidak tahu. Saya hanya kerja, yang bayar Pak Widodo,” tutur saksi Agung Widodo, menjawab pertanyaan hakim tunggal, Nur Salamah, SH.
Sidang gugatan perdata lanjutan oleh dua vendor (dibagi dua sesi sidang), Widodo dan Sugito, yang masing masing menghadirkan dua orang saksi, terhadap Dirut PT. IMSS (anak perusahaan BUMN PT. INKA), Kolik, itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Sedangkan pihak tergugat dalam menghadapi gugatan tersebut, didampingi tim kuasa hukumnya, Joko, SH, dan Wahyu, SH.
Menanggapi kwitansi kosong atas nama dan tanda tangannya itu, Widodo selaku penggugat, di luar persidangan memaparkan kepada jurnalis, selama bekerja menangani proyek dimana pun dia tidak pernah tanda tangan kwitansi bodong.
“Saya selalu tegas. Menanda tangani kwitansi harus jelas peruntukannya. Untuk keperluan apa? Misalnya untuk pembelian pasir, batu bata, atau material bagunan lainnya. Dan saya tidak merasa menanda tangani kwitansi tersebut,” ungkap Widodo.
Sementara pada kesempatan bertanya dalam persidangan, salah satu kuasa hukum tergugat, Joko, SH, menanyakan kepada saksi penggugat, Agung Widodo, apakah dirinya pernah diberitahukan bos nya (Widodo/ penggugat) bab total nilai proyek. Menjawab itu, Agung Widodo, yang merasa cuma seorang pekerja mengaku tidak tahu.
Pertanyaan yang dianggap menyulitkan, lantaran bukan kapasitasnya menjawab, itu disela hakim, “Sudah cukup. Saksi ini tahunya cuma kerja dan dibayar oleh Pak Widodo,” cetus hakim.
Sementara kuasa hukum tergugat, Joko, SH, menyatakan keberatan dengan dua saksi yang dihadirkan Widodo (penggugat). Pasalnya, menurut Joko, dua orang saksi tersebut baru mengetahui adanya kasus ini baru sekitar dua bulan.
Menanggapi keberatan itu, hakim mengambil sikap mempertimbangkannya. Dan akan dibahas pada persidangan lanjutan, pekan depan.
Sementara persidangan babak berikutnya dalam perkara yang sama, dengan penggugat bernama Sugito, menghadirkan dua orang saksi pekerjanya, Jokowi dan Nurtamin.











