Istri sah tersangka ini tinggal di Dusun Wonokerto Rt.003/007 Desa Kaliboto Kidul Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Sedangkan korban DTS bertempat tinggal di Dusun Karanglo, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Awalnya, tersangka AR ini curiga jika korban menjalin hubungan dengan pria lain. Pasalnya saat diajak kerumahnya di dusun Wonokerto, Desa Kaliboto Kidul, Lumajang, korban tidak bersedia. Selanjutnya tersangka AR mendatangi kerumah korban namun korban tidak ada dirumah, hanya ada orang tua korban.
“Saat bertemu dengan korban DTS, tersangka AR ini mencium bau minuman beralkohol. Namun korban DTS menjawab tidak jujur dan membuatnya marah yang berakhir dengan pembunuhan berencana ini,” ujarnya.
Tersangka AR membawa korban DTS naik ke sepeda motor Honda Supra dari Desa Ranulogong Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, menuju Desa Gedangmas Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang. Lalu ditengah perjalanan sekitar persawahan Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Lumajang, tersangka AR membunuh korban.
“Tersangka AR membunuh korban DTS dengan membacoknya sebanyak 6 kali yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” pungkasnya.












