Surabaya, seblang.com – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengamankan AR (27) warga Jatiroto Lumajang lantaran tega membunuh istri sirinya yang tengah hamil 5 bulan.
Usai membunuh, AR kabur di rumah kerabatnya di daerah Madura. Selain itu, AR juga berencana akan kabur ke Malaysia, namun rencana tersebut digagalkan oleh tim Jatanras Polda Jatim yang lebih dulu menangkapnya.
Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menjelaskan, ungkap kasus pembunuhan berencana ini. Proses penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan lidik selama satu minggu. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka di wilayah Sampang, Karangpenang, Madura.
“Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya. Modus operandi sementara tersangka cemburu buta terhadap orang yang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut,” jelas AKBP Lintar.
“Dari keterangan Bidan, korban kondisi hamil 5 bulan pada saat dibunuh,” tambahnya.
Lebih lanjut AKBP Lintar menjelaskan, tersangka AR menjalin hubungan pernikahan siri dengan korban DTS. Namun mereka tidak tinggal satu rumah, karena tersangka AR memiliki istri sah, atas nama SR yang belum cerai.












