Polisi pun mengamankan MRR, kemudian dikembangkan hingga akhirnya mengamankan dua orang lainnya, yakni WD dan MWR, pada 30 Juni 2022, di jam yang berbeda. Keduanya diamankan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
“Kami mendapatkan informasi hasil diperjualbelikan, pada saat transaksi kami amankan. Saat transaksi kami amankan belum mendapat hasil,” kata AKP Bayu.
Dari hasil pemeriksaan pelaku WD dan MMR, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya kejahatannya. Bahkan keduanya pernah terekam kamera CCTV mencuri sebuah motor di masjid, Jalan Simpang Ranu Grati, Kedungkandang, Kota Malang.
Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa jaket dan topi yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku saat beraksi mencuri motor di sebuah masjid.
Selain pakaian pelaku, Polisi juga mengamankan kunci T, gagang kunci T, dan kunci pas berukuran 8/10.
“Mencuri untuk kebutuhan sehari-hari. Hasil penyelidikan yang bersangkutan belum menemukan jaringan sesama pencuri motor. Penjualannya di wilayah Malang Raya saja. Untuk pelaku, data sementara belum terdaftar sebagai residivis,” sambungnya.
Akibat perbuatannya yang selama ini sempat meresahkan masyarakat ini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.











