Malang Kota, seblang.com – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Mungkin begitulah nasib yang dialami tiga pria yang saat ini diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Berniat mendapat keuntungan dengan menjual motor hasil curiannya melalui media sosial, WD (35) berprofesi tukang batu warga Poncokusumo, Kabupaten Malang dan MWR (26) pemuda pengangguran warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang harus berurusan dengan Polisi Kota Malang.
Begitu pula MRR (28) warga Tumpang, Kabupaten Malang yang juga ikut ambil bagian dalam aksi pencurian motor sehingga meresahkan warga Kota Malang ini terungkap berkat kamera CCTV.
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga kepada wartawan kemarin, Jumat (5/8/22).
”Jadi, tersangka ini hunting (mencari sasaran) di permukiman warga. Kemudian apabila motor yang keamanannya kurang, mereka datangi dan diambil dengan kunci palsu,” terang AKP Bayu Febrianto, di Mapolresta Malang Kota.
Polisi sendiri berhasil mengamankan pelaku setelah melakukan penyelidikan. Terlebih di lokasi pencurian yang berada di Jalan Danau Tondano, Kedungkandang, Kota Malang, terpasang kamera CCTV.
Dari rekaman kamera CCTV itu terlihat pelaku membawa kabur motor Honda Beat warna putih merah yang terparkir di gang samping rumah, pada 28 Juni 2022, pukul 19.00 WIB.
Dua hari berikutnya, tepatnya pada 30 Juni 2022, Kepolisian menerima informasi dari Facebook ada seseorang yang menawarkan sepeda motor yang dimaksud. Dari sanalah Tim Satreskrim Polresta Malang Kota, mencoba memancing dengan menyamar sebagai pembeli untuk melakukan pertemuan langsung.











