
Di hadapan petugas lelaki berusia 21 Tahun ini mengakui jika ia baru saja telah menjual pil tersebut ke saksi berinsial NB (25) warga Dusun Tengorejo, Desa Songgon, Kecamatan Songgon, sebanyak 2 bungkus plastik klip ukuran kecil masing – masing berisi 20, dan 31 butir pil trek. Dari barang bukti ini kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Songgon, untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Dari tindakannya pelaku terjerat Pasal 197 Sub Pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” jelas Kapolsek Songgon AKP. Eko Darmawan SH.///









