Banyuwangi, seblang.com – Pria berinsial RA, warga Rt 01 Rw 04, Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Songgon, diamankan reskrim polsek setempat usai diduga bertransaksi pil sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Trihexyphenindyl di kediamannya.
Tindakkan kepolisian berdasar laporan masyarakat yang berlangsung Senin (23/05/2022) sekitar Pukul 13.00 WIB. Â Kapolsek Songgon AKP. Eko Darmawan SH menjelaskan, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya setelah dilakukan interogasi, dan penggledahan badan.
Dari tangan pelaku petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 50 butir pil trex, uang tunai Rp. 100.000.- dan 1 unit HP Samsung type Redmi 9 warna hitam, yang disembunyikan pelaku dengan cara diduduki di atas sofa ruang tamu rumahnya.










