Di hadapan petugas pelaku mengaku jika pil ini disepakati dijual seharga Rp. 2.5 juta. Dalam transaksi itu pembeli masih memberi uang muka Rp. 400 ribu dan sudah diterima pelaku. Kekurangan pembelian itu akan dilunasi esok hari.
Selain uang dan sebungkus pil trex tersebut dari tangan tersangka polisi juga mengamankan bukti 2 bungkus bekas rokok A Satu dan Marcopolo, 1 dompet warna coklat dan satu HP merk Xiaomi Redmi tipe 4A. Dari pengakuan dan barang bukti ini, kemudian petugas membawa pelaku ke mapolsek setempat.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Pelaku dijerat Pasal 196 sub Pasal 197 Undang – Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelaku sudah kami tahan,” tegas Kapolsek Cluring. (yud)









