Transaksi Pil Trex di Cluring Digagalkan Polisi

by -709 Views


Foto : Tersangka 

Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil meringkus terduga pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidhyl (Pil Trex) berinisal FF, warga dusun Kepatihan, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Senin (4/5/2020).


Pria berusia 29 Tahun ini ditangkap petugas saat tengah asik bertransakasi pil haram tersebut dengan calon pembelinya berinisial FP (20) warga Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, di lapangan desa setempat, sekitar Pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias Dirgantoro SH menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat. Informasi itu kemudian dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap FP. Setelah dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti (BB) 1 bungkus plastik berisi pil trex sebanyak 1000 butir. Dari bukti itu, polisi langsung meringkus FF.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *