Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Pakar Hukum Pidana Unpad Sebut Bukan Peristiwa Pidana

by -725 Views
Wartawan: Teguh Prayitno / Rilis Humas
Editor: Herry W Sulaksono

Jakarta, seblang.com – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.

Menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.

“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya, Minggu (2/10/2022).

Lebih lanjut, Prof. Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja, tidak dalam keadaan darurat.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *