Jakarta, seblang.com – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru besar Ilmu Hukum khususnya Hukum Pidana Internasional di Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita angkat bicara terkait tragedi di stadion Kanjuruhan Malang.
Menurut prof Romli peristiwa kerusuhan supporter Arema di Stadion Kanjuruhan bukan peristiwa pidana.
“Karena peristiwa tersebut termasuk keadaan darurat atau force majeure,” ucapnya, Minggu (2/10/2022).
Lebih lanjut, Prof. Romli Atmasasmita ini juga mengatakan, adanya peraturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata hanya berlaku dalam keadaan normal saja, tidak dalam keadaan darurat.












