Tipu Warga Sidoarjo Makelar Tanah Dibekuk Ditreskrimum Polda Jatim

by -452 Views


Surabaya, seblang.com – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim membekuk satu orang tersangka pembuat surat keterangan palsu ke dalam akta autentik atau penipuan atau penggelapan berkaitan dengan SHM 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo.

Satu orang tersangka yang dibekuk oleh anggota Ditreskrimum Polda Jatim ini yakni, AW, (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, dugaan kejahatan pertanahan tindak pidana pemalsuan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019. Yang dilakukan tersangka inisial AW melanggar pasal 263 atau pasal 266 atau pasal 378 dan atau 372 KUHP. Ppenipuan ini terjadi di Desa Tambaoso Oso, Kabupaten Sidoarjo.

Tersangka sudah kita amankan di Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).

Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (Lima) lembar cek bank senilai Rp  225 Miliar, uang tunai sebanyak 1,5 Miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, menyebutkan, tersangka atas nama AW bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah. Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp 225 M kepada korban.

iklan warung gazebo