Seperti diketahui sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah menerima laporan dari warga desa Pakel yang mengaku dianiaya oleh petugas Kepolisian Polresta Banyuwangi.
Kabar itu pun dibantah oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Nasrun Pasaribu S.I.K yang mengatakan jika kabar adanya penganiayaan terhadap warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, oleh anggotanya menurutnya, tidak benar dan perlu diklarifikasi.
“Kabar penganiayaan itu tidak benar. Anggota kami tidak melakukan tindakan kekerasan sama sekali,” kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu S.I.K. kepada wartawan, Kamis (14/1/2022).
Nasrun mengatakan, saat itu anggotanya tengah melakukan patroli di Perkebunan Bumisari, Songgon yang HGU-nya ada di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kamis (13/1/2022).
“Saat melakukan patroli disana, kemudian ada penghadangan oleh warga. Sehingga anggota kami melakukan pertemuan tatap muka langsung dengan warga tersebut dan berkomunikasi secara humanis,” jelas Nasrun.
Setelah itu, lanjut Nasrun, komunikasi tersebut berlangsung dengan baik, lalu anggotanya kembali ke Mapolsek Licin.
“Kalau memang ada anggota kami yang benar-benar melakukan kesalahan (penganiayaan), maka akan kami lakukan penegakan hukum. Tetapi jika ada dari masyarakat yang melakukan kesalahan, juga akan kita tegakkan hukum juga. Sehingga terjadi balance sesuai fakta yang sebenarnya,” tegasnya. //











