“Pelaku sudah tertangkap berikut barang bukti. Karena tindakan pelaku, korban menelan kerugian sekitar Rp. 4 juta. Dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek Cluring, Jumat (10/02/2023).
Saat kejadian kasus ini ramai diperbincangkan warga sekitaran tempat kejadian perkara (TKP), lantaran terduga pelaku saat melakukan aksinya seorang diri menggunakan motor.
Aksi nekat pelaku terekam CCTV milik salah satu warga. Dalam tangkapan video terlihat dengan tenangnya pelaku menyeret mesin teleser milik korban menggunakan motor di siang bolong.
“Aksi pelaku terekam CCTV. Sudah dilaporkan,” jelas Budi, saksi kejadian.











