Terbukti Bersalah, Randy Dicopot Dari Anggota Polri

by -939 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim


Surabaya, seblang.com – Randy Bagus Hari Sasongko, yang merupakan tersangka aborsi terhadap Novia Widya Sari, Kamis (27/1/2022) menjalani sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim. Dalam keputusan sidang, akhirnya diputuskan PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, menjelaskan, bahwa sidang KKEP terhadap tersangka Randy sudah diputuskan dalam persidangan yang dilakukan mulai pagi hingga siang.

Dalam sidang hari ini, selain menghadirkan Randy, Bidpropam polda jatim juga menghadirkan 9 orang saksi termasuk orang tua Novia Widyasari (korban).

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *