Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Ratusan Gram Sabu

by -1760 Views
Wartawan: Teguh / Rilis Humas
Editor: Herry W Sulaksono
Kapolres Bangkalan pamerkan tersangka beserta barang bukti sabu. (Foto :istimewa)


Saat diperiksa tersangka IR mengaku kepada penyidik bahwa ia menjual klip sabu – sabu tersebut pada pelanggannya di Surabaya.

Tersangka mengaku hanya mengedarkan dan dia nekat menjadi pengedar sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi keluarga,” tambah AKBP Alith.


Kini IR yang ternyata juga merupakan residivis pencurian HP pada tahun 2008 ini hanya bisa pasrah menunggu ganjaran atas perbuatannya.

Menurut Kapolres Bangkalan, IR dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009.

“Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar,” pungkasnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *