Bangkalan, seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan, berhasil menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Tim berhasil meringkus tersangka yang berinisial IR (32) setelah seminggu memantau gerak – geriknya.
Hal ini seperti disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K kepada awak media di Mapolres Bangkalan,Sabtu (17/4/22).
Dikatakan oleh Kapolres Bangkalan, tersangka IR ditangkap di rumahnya Dusun Rabesen Timur, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan, pada 6 April 2022.
Saat ditangkap lanjut AKBP Alith, tersangka baru memperoleh barang haram tersebut.
“Ditemukan klip sabu – sabu yang terdiri dari 3 klip besar dan 5 klip kecil. Dengan total keseluruhan mencapai 153,02 Gram Sabu,” jelas AKBP Alith.









