“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sudah kita tahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Licin Iptu Dalyono kepada seblang.com, Sabtu (9 /1/2021).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah pisau belati milik pelaku, sebuah jaket warna hitam, sebuah baju hem warna putih, sebuah kaos warna abu-abu dan sebuah topi warna coklat.
“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini, kita jerat pasal 2 Undang Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP,” pungkasnya.
Wartawan: Teguh Prayitno











