“Dalam pemberkasan kami diberi petunjuk oleh Kejaksaan harus melengkapi beberapa hal. Salah satunya forensik digital yang mana membutuhkan waktu yang lama,” kata AKP Ponzi kepada seblang.com.
“Sehingga sampai 120 hari penahanan, berkas tersangka Hariyanto masih P-19. Terpaksa kami lepaskan karena aturannya seperti itu. Tetapi yang bersangkutan kami minta untuk wajib lapor,” imbuhnya.
Seiring waktu, berkas Hariyanto kami limpahkan ke Kejaksaan dan dinyatakan P-21.
“Tersangka itupun dipanggil, dan ditahan dalam status tahanan Kejaksaan,” ungkapnya.
Wartawan : Teguh Prayitno









