SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

by -1242 Views
Tim kuasa hukum pemohon pra peradilan di PN Banyuwangi. Vena Naftalia SH. tengah berbaju putih (Foto : Teguh Prayitno/seblang.com

Diketahui Karno Widjaja dkk dilaporkan Lenny Ranoewidjojo pengusaha asal Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil kerjasama SPBU 54.984.37 di Kampung Melayu, Banyuwangi dan SPBU 54.684.33 di Kedung Ringin Muncar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/89/III/RES 1.11/2020 /SPKT RESTA BWI tanggal 02 Maret 2020.

Atas kasus tersebut, menurut kuasa hukumnya, Lenny diperkirakan dirugikan miliaran rupiah oleh Karno Widjaja yang tak lain keponakannya itu. Pasalnya, kerjasama tersebut berlangsung mulai tahun 2006 dan 2007 hingga sekarang dengan hanya memberikan laporan laba rugi tanpa adanya keterangan atau nota pendukung (tidak transparan).

Setahun berselang tepatnya tanggal 12 Maret 2021, Polresta Banyuwangi menerbitkan SP3 bagi kasus Karno Widjaja dkk dengan alasan bukan merupakan tindak pidana.

Namun, dengan adanya putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi itu, Kepolisian diminta untuk kembali melanjutkan proses hukum pidana yang menjerat pengusaha kelas kakap di Banyuwangi tersebut.

Penulis : Teguh Prayitno

Editor : Herry W. Sulaksono

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *