“SPPT itu tidak dapat dibuat bukti hak milik, tapi hanya untuk memudahkan petugas memungut pajak,” terang keduanya.
Dimyati yang telah menjabat sebagai Sekdes Desa Segobang selama 23 tahun mengaku, jika mengetahui almarhum Dollah Pi’i tersebut memiliki tanah di Khayangan, Desa Segobang.
“Kalau Husen saya tidak pernah tahu jika dia punya tanah di Khayangan. Kalau Dollah Pi’i memang dari dahulu punya tanah di Khayangan,” ujar Dimyati.
Dimyati yang juga pernah menjabat sebagai PJ Kepala Desa Segobang itu juga menerangkan, bahwasanya Persil 330 dan 340 masih atas nama Dollah Pi’i.
“Sampai saya pensiun, belum ada perubahan nama sama sekali. Persil 330 dan persil 340 di letter C Desa Segobang tersebut masih atas nama Dollah Pi’i,” tegasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan keterangan para saksi sebelumnya, yakni Mudhofir Sekdes aktif Desa Segobang, bahwasanya persil 330 dan 340 masih atas nama Dollah Pi’i. Sedangkan persil 329 dan 341 di letter C Desa Segobang adalah nama orang lain, bukan nama Husen maupun nama Dollah Pi’i.
wartawan: Teguh Prayitno











