Banyuwangi, seblang.com – Sidang Sengketa Tanah Khayangan Segobang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (23/9/2020). Kali ini, Mantan Kepala Desa dan Mantan Carik Desa Segobang dihadirkan oleh Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i, selaku tergugat.
Dalam persidangan, Baihaki mantan Kepala Desa Segobang tahun 1990 – 1993 dan Dimyati mantan Sekdes Desa Segobang tahun 1985 – 2008 tersebut, dengan tegas menjelaskan bahwasanya letak persil 330 dan 340 atas nama Dollah Pi’i terletak di Dusun Khayangan, Desa Segobang.
“Letak persil 330 dan 340 atas nama Dollah Pi’i ada di Dusun Khayangan, Desa Segobang,” kata kedua mantan pejabat Desa Segobang tersebut yang disidang secara terpisah.
Dalam persidangan tanah sengketa tersebut, sebelumnya juga muncul SPPT atas nama Sumiyati yang dijadikan bukti oleh ahli waris Husen selaku penggugat. Dalam SPPT atas nama anak almarhum Husen tersebut, tertulis persil 329 dan 341. Sedangkan keterangan persil pada segel surat pernyataan jual beli yang juga dijadikan bukti otentik kepemilikan oleh ahli waris almarhum Husen, tertulis persil 231.
“Letak persil 231 itu jauh dari obyek sengketa, yakni di perbatasan Desa Segobang dan Desa Kluncing,” tegas Baihaki.
Baihaki dan Dimyati juga menegaskan dalam persidangan, bahwa persil tidak dapat dirubah.
“Persil itu tidak dapat dirubah dan itu tercatat di letter C dan krawangan desa yang sangat dibutuhkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai dasar pembuatan sertifikat hak milik,” kata kedua mantan pejabat Desa Segobang di dalam persidangan.
Kedua mantan pejabat Desa Segobang itu juga menegaskan bahwasanya SPPT dibuat berdasarkan peta blok desa dan tidak dapat dijadikan bukti hak milik.











