Meski tak memiliki ijin jual, dirinya nekat menjual minuman berbahan kimia tersebut ke para pelangganya. Bahkan hingga tiga kali orderan.
“Saya beli sudah tiga kali kepada Candra sebanyak 10 karung @ 25 botol 600 ml. Setiap botol saya beli 17 ribu. Saya jual lagi 35 ribu dengan keuntungan 18 ribu perbotolnya,”ungkapnya.
Sementara itu, anggota kepolisian Polresta Banyuwangi yang dijadikan saksi, mengaku menangkap Eka di rumahnya dengan barang bukti ratusan botol miras oplosan air sumur dicampur ethanol yang telah siap jual.
“Awalnya saya amankan saudara inisial A yang mengaku telah membeli miras oplosan ethanol dicampur air yang dijual terdakwa Eka,” kata saksi dari anggota kepolisian Polresta Banyuwangi tersebut
Setelah puas mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi itupun akan menggelar sidang lanjutan kasus miras oplosan tersebut dengan agenda tuntutan, Kamis (23/4) besok. (Guh)












