Foto : tersangka Eka berbaju kaos abu abu tanpa lengan bersama tersangka Candra saat diamankan di Mapolresta Banyuwangi
Banyuwangi , Seblang.com-Terdakwa Gede Eka Widiarta (32) penjual miras oplosan ethanol dicampur air sumur, mengaku pusing jika konsumsi miras yang dijualnya. Dirinya pun mengaku tidak memiliki ijin jual.
“Jika minum sedikit tidak apa-apa, tapi jika banyak pusing,” kata Eka sebutan akrab Gede Eka Widiarta dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar secara online, Kamis (16/4).
Terdakwa yang merupakan warga Muncar itupun berdalih, jika dirinya tidak mengetahui miras yang dijualnya tersebut mengandung ethanol bahan kimia berbahaya.
“Saya beli miras itu dari Candra (terdakwa pembuat miras oplosan). Katanya arak, bukan miras oplosan. Jadi saya tidak tahu itu adalah miras berbahan etanol dan air,” ujarnya.











