Sengketa Lahan Khayangan Segobang : Kuasa Hukum Ahli Waris Dollah Pi’i Yakin Semua Dalil Gugatan Ahli Waris Husen Terbantahkan

by -1036 Views
Suasana persidangan


“Lah terus yang cap jempol itu siapa. Sehingga segel surat pernyataan jual beli milik ahli waris Husen itu patut dipertanyakan keaslianya,”ujarnya.

Fahim menambahkan, pihaknya juga menghadirkan Poniman, warga Sroyo Songgon dalam persidangan. Poniman mengaku dalam persidangan bahwasanya tahu persis tahun meninggalnya dan letak kuburan almarhum Suhairiyah.

“Poniman mengaku almarhum Suhairiyah meninggal pada tahun 1974 di Sroyo Songgon saat dia kelas 4 SD,” ungkapnya.

Fahim juga, yakin dengan semua bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, bahwasanya kliennya berhak atas lahan sengketa tersebut tanpa bisa diganggu gugat. Menurutnya, jika mengacu pada buku krawangan dan letter C Desa Segobang, lahan sengketa tersebut masih bernama Dollah Pi’i.

“Hingga saat ini masih belum ada perubahan. Hal tersebut diperkuat dengan surat keterangan Desa yang diterbitkan oleh Kepala Desa Setempat,”ujarnya.

Fahim pun optimis kliennya dapat memenangkan sidang perdata sengketa lahan tersebut. “Jika kita lihat pakta dalam persidangan, kami optimis dapat memenangkan sidang perdata ini. Karena kita mampu membantah semua dalil gugatan penggugat dengan bukti dan keterangan para saksi yang sah menurut hukum,” pungkasnya. (guh)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *