Banyuwangi, seblang.com – Majelis Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali menggelar sidang sengketa lahan sawah dan kebun di Dusun Khayangan, Desa Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Rabu (16/9).
Mohammad Fahim SH, MH, Kuasa Hukum ahli waris Dollah Pi’i selaku tergugat, menyakini bukti dan para saksi yang dihadirkanya dalam persidangan, dapat membantahkan semua dalil gugatan ahli waris Husen selaku penggugat.
Dia merasa yakin, lantaran tidak ada satupun dalil penggugat yang dapat menguatkan gugatanya termasuk bukti autentik kepemilikan berupa segel surat pernyataan jual beli.
“Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil penggugat disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum, juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum,” kata Fahim usai sidang, Rabu (16/9).
Salah satunya, kata dia, bukti autentik kepemilikan ahli waris Husen berupa dua segel surat pernyataan jual beli atas kedua lahan sengketa tersebut dapat kita bantahkan.
“Dua Kepala Desa Segobang yakni Badjuri dan Mukhlis yang kita jadikan saksi, mengaku di dalam persidangan tidak pernah sama sekali menandatangani di atas masing-masing dua segel tersebut. Bahkan, kedua mantan Lurah Desa Segobang juga melaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tanganya ke Polisi,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Fahim, segel surat pernyataan jual beli lahan sawah sengketa pada tahun 1976 tersebut, terdapat cap jempol almarhum Suhairiyah. Padahal, kata Fahim, menurut surat kematian Desa Segobang, almarhum Suhairiyah yang merupakan ibu Samsul Hadi itu, meninggal pada tahun 1974 di Sroyo, Kecamatan Songgon.










