Tersangka pencabulan yang ditangkap polisi
Banyuwangi.Seblang.com – Selama dua bulan terakhir, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 7 kasus pencabulan dan persetubuhan di wilayah hukumnya.
Para pelaku terdiri dari beragam usia, mulai dari remaja hingga kakek – kakek. Begitu pula, usia korban yang rata rata masih berusia di bawah umur hingga remaja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK mengatakan, enam dari tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut, rata-rata para korbannya termakan bujuk rayu pelaku yang tak lain adalah teman ataupun orang dekat para korban.
“Rata-rata para korbannya diberi iming-iming dinikahi dan diberikan sesuatu,” kata Kombes Pol Arman saat Press Conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Senin (2/3) pagi.
Mirisnya lagi, imbuh Kapolresta, dalam tujuh kasus pencabulan dan persetubuhan tersebut ada satu kasus yang tak dapat diterima nalar. Sukarman (68), seorang ayah di Kecamatan Tegalsari tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (yang menderita cacat fisik dan cacat mental).
“Korban dipaksa untuk melakukan persetubuhan karena korban tidak bisa bicara dan tidak bergerak,” jelas Kombes Pol Arman.











