Berdasarkan keterangan para tersangka, lanjut Sudarmaji, agar tidak ketahuan mencuri, mereka memetik cabai dengan cara jongkok. Berbekal senter dan karung, para pelaku ini menjarah cabai hingga mendapatkan total 10 kilogram.
Sialnya, aksi mereka ketahuan pemilik lahan yang tengah berjaga. Lalu tiga pelaku ini ditangkap bersama warga.
“Mereka sempat jadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya kita amankan beserta barang buktinya ke Kantor Polsek Genteng. Ketiga tersangka, kita jerat pasal 364 KUHP,” pungkasnya.












