Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Prostitusi Online

by -566 Views


“Dalam proses penawaran dan terjadi transaksi di sebuah hotel yang ada di kabupaten Banyuwangi dengan nilai transaksi Rp. 850 ribu sekali kencan,“ ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka, imbuh Arman, perempuan cantik ini telah melakukan tindak pidana prostitusi online di empat kota yaitu Malang, Surabaya, Jember dan Banyuwangi.


“Rencananya tersangka akan melaksanakan hal yang sama di Bali, namun aparat kepolisian Banyuwangi terlebih dahulu mengungkap dan yang bersangkutan mengakui semua transaksi yang ada,”imbuhnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainya, yakni jejak digital di media sosial, alat kontrasepsi, Handphone Aple, Baju Tidur / lingerie warna merah, dan uang tunai Rp 550.000,-.

Lebih lanjut Kombes Pol Arman menegaskan, karena terbukti sah dugaan melaksanakan tindak pidana prostitusi online melalui media sosial, tersangka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.(nur)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *