Nasrun mengungkapkan, jika aksi komplotan maling motor ini terorganisir.”Ada yang bagian eksekusi, pengintaian dan pemetaan, penjemput, joki bahkan ada yang bagian perencanaan penjualan,” terangnya.
Selain mengamankan keenam pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya 2 unit motor, 1 kunci T dan 1 buah helm.
“Mereka disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP JO Pasal 65 Ayat 1 KUHP JO Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujarnya.
Nasrun mengimbau warga agar lebih waspada. Khusus yang merasa pernah kehilangan sepeda motor dapat menghubungi Polresta Banyuwangi.
“Bagi warga yang merasa memiliki kendaraan ini bisa diambil ke Polresta Banyuwangi agar bisa dipergunakan,” pungkasnya. //











