Banyuwangi, seblang.com – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran 1 kilogram narkoba jenis sabu. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial JP (29) dan HR (35).
“Tangkapan besar ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan tim Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Kompol Rudy Prabowo. Kami akan terus mengembangkan kasus ini,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa, kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Deddy menyebut, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sabu masuk ke wilayah hukumnya.
Berbekal dari informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan lalu mengamankan kedua tersangka beserta barang buktinya.
“Awalnya kita tangkap HR dengan barang bukti 1 ons sabu di SPBU Genteng pada Rabu (30/6/2022),” ujar Deddy.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan polisi berhasil menangkap JP (29) di rumahnya, Kecamatan Pesanggaran.
“Dari tersangka JP berhasil ditemukan narkoba jenis Sabu sebanyak 880 gram di dalam kamarnya,” ungkap Kombes Pol Deddy.










