Pasuruan, seblang.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus “Pencurian disertai dengan Kekerasan (Perampasan)” yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K, mengatakan penangkapan begal bermula dari informasi dan laporan masyarakat yang pernah menjadi korban aksi begal.
“Ada laporan masyarakat dan segera kita tindak lanjuti,”kata AKBP Erick kepada awak media, Jumat (15/4/22)
Kapolres Pasuruan menjelaskan penangkapan dilakukan di pinggir jalan Dsn.Pohdoyong Desa Janjangwulung Kec.Puspo, Kab.Pasuruan.
Tersangka berjumlah 3 orang laki-laki berinisial yakni SF(30), SL(35), dan RS(35).

Mereka bertiga merupakan warga Ds.Sapulante, Kec.Pasrepan, Kab.Pasuruan.









