Banyuwangi, seblang.com – Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap seorang pria berinisial F (44) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih kerabatnya sendiri.
Penangkapan pelaku berlangsung Selasa (01/03/2022) sekitar Pukul 11.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan. Menurutnya, pelaku sudah diamankan petugas berikut sejumlah alat bukti.
Dihadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku di ruang tamu.












