Nahas, perbuatan pelaku ketahuan dan langsung diteriaki maling oleh warga yang mengetahui aksi tersebut. Karena teriakan itu wargapun berkerumun di TKP dan ikut mengamankan pelaku.
Tak lama kemudian, petugas SPKT, Unit Reskrim, dan Intelkam Polsek Srono mendatangi TKP. Di lokasi kejadian petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti dari tangan pelaku berupa, 1 buah kotak amal berisi uang tunai Rp. 242 ribu, 1 gembok besi dalam keadaan rusak, 1 unit motor Yamaha Mio Nopol 8422 CR, 1 buah obeng, dan 1 buah tang, ke Mapolsek Srono, untuk ditindak lebih lanjut.
“Pelaku adalah residivis yang telah melakukan tindak pidana Pencurian sebanyak dua kali dan telah mendapatkan putusan PN Banyuwangi pada tahun 2013 dan 2014. Dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 Ke 3e dan 5e KUHP,” jelas Iptu. Lita Kurniawan. //












