Banyuwangi, seblang.com – Relokasi sebuah toko kelontong yang berada di bantaran sungai, di Jembatan Bagong, yang berada di Jl letjen S Parman, Sobo, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur berujung cekcok antara warga dengan satpol PP, Senin(10/01/2022).
Anang Suindro S.H. , kuasa hukum pemilik toko kelontong tersebut mengatakan, yang dilakukan petugas satpol PP yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol. PP Wawan Yadmadi itu dinilai tidak procedural alias Abuse of power atau tindakan kesewenang-wenangan.
“Sebelumnya memang ada pemberitahuan dari pihak PU pengairan terkait hal ini, akan tetapi yang dilakukan satpolPP ini sangat sangat tidak sesuai prosedural, karena apa? Sebelum mereka melakukan yang katanya relokasi ini, mereka tidak menunjukan surat tugasnya atau surat penindakannya, tidak bisa seenaknya seperti ini, kok ujug-ujug datang dan diangkut semua barangnya, kita semua punya aturan, ” katanya.
Sementara itu terhadap tindakan satpolpp tersebut Anang menyampaikan pihaknya akan melaporkan kepada pihak kepolisian .
“Ini akan kami laporkan ke kepolisian atas tindakan arogansi mereka, dan besok secepatnya kami juga akan mendatangi kantor satpolpp Banyuwangi, ” ujarnya.









