Tokoh Kontroversi itu menuturkan dalam proses pembuatan ijin telah ditentukan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku guna menertibkan kegiatan penambangan.
Lebih lanjut dia mencontohkan kegiatan penambangan yang disinyalir terlihat kebal hukum lokasi tambang yang berada di Desa bedewan kecamatan Songgon kabupaten Banyuwangi dan dikelola oleh (Yk). Sedangkan bos tambangnya menurut informasi masyarakat ekitar adalah (Ltf) Lutfi asal kecamatan Rogojampi.
Wartawan : Nurhadi










