Teriakan korban inipun didengar oleh ibu korban yang saat itu sedang membantu acara hajatan tetangganya. Sontak, ibu korban bersama saksi lainya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Mengetahui ibu korban, pelaku ini langsung melarikan diri mengendarai motor. Karena itu, ibu korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Purwoharjo,” ujar Agus.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Di hadapan petugas pelaku mengaku jika dirinya suka terhadap sesama jenis.
“Jadi pelaku ini memiliki kelainan seksual, suka sesama jenis,” terang Agus.
Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolsek Purwoharjo, berikut barang buktinya berupa celana pendek warna dongker milik korban, untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami tangkap. Dari perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76 e Junto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP,” pungkas Agus.









