Program Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Lapas Banyuwangi Keluarkan 15 Orang WBP

by -440 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Warga Binaan Lapas Banyuwangi


Beberapa syarat untuk dapat mengajukan program asimilasi di rumah tersebut, kata Wahyu, antara lain telah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik , tidak termasuk dalam pengecualian PP 99 Tahun 2012 dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin).

Wahyu juga menegaskan dengan diberikannya  program asimilasi di rumah tersebut bukan berarti mereka telah dinyatakan bebas secara murni, mereka tetap berada dalam pemantauan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan dan wajib melakukan pelaporan secara rutin.


“Program asimilasi tersebut seharusnya dilaksanakan dilingkungan Lapas, namun dikarenakan adanya pandemi Covid-19, maka pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan kebijakan agar program asimilasi dapat dilaksanakan di rumah sebagai upaya pencegahan dan penanggulan penyebaran Virus Covid-19 di Lapas dan Rutan, mengingat sebagian besar Lapas dan Rutan di Indonesia mengalami over kapasitas,” terang Wahyu.

Karenanya, Wahyu berharap 15 orang WBP tersebut dapat mematuhi aturan-aturan pelaksanaan program asimilasi di rumah dan jangan sampai kembali melakukan tindak pidana. “Jika ada yang melanggar, tentunya hak asimilasinya akan dicabut dan yang bersangkutan akan ditarik kembali ke Lapas Banyuwangi. Tidak hanya itu, mereka juga akan ditempatkan di straft sel sampai habis masa pidananya” pungkasnya. //

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *