Program Asimilasi di Rumah Diperpanjang, Lapas Banyuwangi Keluarkan 15 Orang WBP

by -440 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono
Warga Binaan Lapas Banyuwangi


Banyuwangi, seblang.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kembali memperpanjang program asimilasi di rumah kepada narapidana dan anak. Perpanjangan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Perpanjangan program asimilasi dirumah tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narpidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


Untuk yang pertama kalinya sejak diterbitkannya Permenkumham tersebut, sebanyak 15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi dapat menghirup udara segar lebih cepat setelah dinyatakan dapat menjalani program asimilasi di rumah, Jumat (7/1/2022).

Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto menerangkan bahwa 15 orang WBP tersebut telah dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham No. 43 Tahun 2021.

“Selain itu, mereka (15 orang WBP yang menjalani asimilasi di rumah) telah mendapatkan persetujuan dari anggota sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi,” imbuhnya.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *