“Sesampai di Jalan Genteng Kali Surabaya, sekitar pukul 05.30 Wib, kedua pelaku tersebut di hentikan oleh anggota kami. Kemudian dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti diantaranya 2 kunci T dengan ujung diruncingkan disaku celana depan sebelah kiri depan,” kata Kompol Fakih.
Kemudian satu gunting baja, satu kunci maghnet, 3 kunci L yang ujungnya dirundingkan dan dijadikan satu dan ditaruh disaku jaket, dan 1 pisau penghabisan diselipkan dipinggang kiri tersangka A.
Setelah dilakukan introgasi kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian di 8 TKP di Surabaya. Diantaranya :
- Mobil Pick Up L300 box Warna Hitam Nopol W-8369NJ ,di medokan Semampir milik pelapor / korban dan pencurian L300 ini terekam cctv.
- Kemudian di Tambaksari tepatnya di perempatan pacar kembang. Di sana komplotan ini berhasil menggondol Mobil L 300 yang kemudian mobil mogok dan ditinggal di jembatan Suramadu.
- Di Simokerto tepatnya di Jalan Raya Kenjeran L300 box, yang dicuri dari dalam ruko, dengan memotong gembok dan terekam CCTV.
- Lalu, di Sidoarjo dua maling ini beraksi di Waru diruko Pepelegi. Keduanya berhasil menggondol L300 box dengan memotong gembok ruko.
- Selanjutnya, di Mulyorejo Alfamidi, sepeda motor honda beat biru putih, juga berhasil mereka gondol dan terekam CCTV.
- Di Jambangan pemukiman, dua sekawan ini menggondol Yamaha N Max hitam, dan terekam CCTV sempat viral di youtube.
- Di Sukolilo maling ini menyasar rumah kos di Jl mleto dan menggondol honda beat biru putih.
- Untuk TKP ke-8 di rumah kos Gayungan Menanggal. Maling ini menggondol honda beat merah putih dengan memotong gembok.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.
Tak lupa, Kasi Humas Polrestabes Surabaya ini mengingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai aksi serupa, terlebih menjelang Natal dan Tahun baru yang umumnya aksi kejahatan meningkat.
“Jangan meninggalkan barang berharga ketika memarkir mobil di jalan dan jagan membawa barang berharga secara berlebihan, hal ini dapat mengundang niat para pelaku kejahatan” pungkasnya. (*)












