“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.
Kedapatan membawa celurit, kedua pemuda tersebut dikenakan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951.
Melalui kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
“Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman,” pungkasnya.









