Polresta Mojokerto Berhasil Mengungkap Kasus Kopi Beracun

by -1267 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan


Hasil uji Labfor ini menjadi barang bukti baru dalam penyidikan kasus peracunan tersebut, sehingga semakin menguatkan sangkaan tindak pidana percobaan pembunuhan.

”Bukti dari ahli labfor ini menjadi bahan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ponisri dan Nur dilarikan ke Puskesmas Dawarblandong karena mengalami keracunan.

Dampaknya, Ponisri mengalami mual, pusing, dan diare. Sedangkan, Nur jatuh pingsan dengan mulut berbusa. Parahnya, Nur mengalami kritis dan dirujuk ke ICU RSI Sakinah.

Keduanya diduga keracunan setelah meminum kopi di warung milik Ponisri. Warga mencurigai, Samino sengaja menaruh racun karena sakit hati kepada istrinya karena merasa diusir dan sang istri menggungatnya cerai.Selain itu pelaku sudah tiga minggu tidak pulang dan kerap mengancam istrinya, hal itu yang menguatkan kecurigaan warga kepada tersangka.

Di hari yang sama, Resmob akhirnya membekuk Samino di rumah saudaranya di Dusun Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Dia mengaku menaburkan racun untuk tikus dan babi hutan pada toples berisi bubuk kopi di warung sang istri saat dini hari.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun penjara. (**19/MK/RH)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *