Banyuwangi, seblang.com – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), diamankan polisi lantaran mencuri tas berisi barang-barang berharga di salah satu toko di Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Beruntung keduanya tak dijebloskan penjara, setelah polisi menerapkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Kapolresta Banyuwagi, AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan, kedua IRT berinisial HW (39), asal Desa/Kecamatan Rogojampi dan YS (55), warga Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore.
“Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rogojampi pada 30 Mei kemarin,” ujar Lita, Selasa (31/5/2022).
Mereka diamankan setelah menggondol tas berisi barang-barang berharga milik EW (29), perempuan asal Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi.
Aksi kedua pelaku berlangsung pada Sabtu (21/5/2022), di salah satu toko di Desa Gintangan tempat korban bekerja. Saat itu pelaku datang ke toko dan berpura-pura menjadi pembeli dengan menyibukkan korban, sebagai kasir toko.
Kebetulan saat itu korban tengah bekerja sendiri. Saat itulah salah satu pelaku menggasak tas yang berada di dekat meja kasir. Di dalam tas berisi perhiasan, voucher belanja, uang tunai, serta dompet berisi KTP, tiga ATM, dan surat-surat kendaraan milik korban.











