Surabaya, seblang.com – Tersangka BS (33) warga asal Jalan Tubanan Baru Utara Surabaya, diamankan anggota Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak,Polda Jatim lantaran kedapatan mengedarkan pil double L (koplo).
Sebelum ditahan, tersangka diperiksa dan digeledah Polisi saat berada di rumahnya.
Hasilnya Polisi menemukan ribuan pil double L sebanyak 1.210 butir dan satu pack klip plastik kosong, satu unit handphone XIAOMI 8 Simcard AXIS kini disita sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan penangkapan tersangka berawal saat anggotanya melakukan patroli untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana narkotika.
Di tengah perjalanan, anggotanya mendapatkan informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi pil koplo tersebut.
Berbekal atas informasi dari masyarakat itu, lanjut Hendro akhirnya ditindaklanjuti anggotanya.












