Seperti diketahui, Berawal terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, dari salah satu pelaku yaitu, Yudi Astono pada saat itu mereka mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan cara sistem ranjau.
Hendro menyampaikan, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.
“Dari pelaku Yudi Astono, yang awalnya kita amankan terlebih dulu selanjutnya anggota melakukan pengembangan kemudian mendapatkan dua identitas yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas bergegas melakukan pengejaran pada pelaku,” jelas Hendro.
Dalam pengejaran di wilayah Tapak Siring Surabaya, polisi berhasil mengamankan Agus Wahyu Rianto. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.
Hendro menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga di wilayah Mojokerto. Disana pelaku Tri Juni Farudin berhasil diamankan dengan barang bukti yang ditanam di persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat 30,111 kilogram.
Dengan upaya intensif tersebut, Kapolres berharap kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dapat terus berkurang.
“Pada prinsipnya kita terus berupaya memberantas peredaran narkoba dimanapun tempatnya. Mudah-mudahan tahun depan kasusnya bisa berkurang drastis,” pungkasnya.(*)










