Surabaya, seblang.com – Kepolisian Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jatim mengungkap 250 kasus penyalahgunaan peredaran narkoba sepanjang tahun 2022.
“Selama tahun 2022, kami sudah menangani sebanyak 250 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo di Surabaya.
Menurut dia, dari 250 kasus narkoba tersebut, pihaknya telah menangkap sebanyak 316 orang tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita petugas mencapai 40,258,41 kilogram sabu-sabu, ganja sebanyak 296,4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir.
Adapun, jumlah kasus narkoba yang ditangani tahun ini naik dibandingkan angka kasus pada tahun 2021. Pada tahun lalu, ada sebanyak 135 kasus narkoba.
“Tahun ini kita ada 250 kasus dengan 316 tersangka. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,” tutur AKP Hendro.
Ia menambahkan sesuai data, ratusan pengungkapan kasus narkoba itu ada kasus menonjol, yakni ungkap kasus peredaran narkoba dari jaringan internasional asal China masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya.










