Polres Sumenep Ungkap Curanmor di 8 TKP, Dua Tersangka Berhasil Diamankan

by -455 Views
Wartawan: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono


Di hadapan penyidik, MJ mengaku jika sepeda motor hasil curian tersebut dijual ke AD sebanyak 8 unit. Transaksi jual beli sepeda motor hasil curian tersebut dilakukan dengan sistem COD atau ketemuan di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

“Saat ini AD masih dalam pengejaran kami. Menurut MJ, AD merupakan warga Sampang,” ungkap AKP Widiarti.


Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa 1 sepeda motor Honda Beat nopol M. 4071 XC, kemudian 1 sepeda motor Honda Scoopy nopol M 6563 X, dan 1 kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 mata kunci.

Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor menggunakan kunci T,” terang AKP Widiarti.

Saat ini dua tersangka yakno MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUH Pidana. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *