Polres Situbondo Ungkap Kasus Ilegal Logging di Taman Nasional Baluran

by -371 Views
Wartawan: Teguh/Humas
Editor: Herry W Sulaksono


Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan Hutan Baluran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo.

Pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan oleh Polsek Asembagus, dan Kapolsek Asembagus juga telah berkoordinasi dengan Petugas Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam (PHPA) Taman Nasional Baluran untuk mempercepat proses penyidikan kasus llegal Logging ” terangnya.

Selain itu, personel Polsek Asembagus bersama Polhut Taman Nasional Baluran melakukan kroscek tunggak di Taman Nasional Baluran untuk memastikan kayu tersebut berasal.

Alhasil petugas menemukan pohon kayu jati bekas ditebang dan beberapa kupasan kulit kayu jati serta potongan pucuk kayu jati.

Dengan jejak perambahan hutan tersebut kemudian dijadikan bukti bahwa kayu jati yang diangkut oleh pelaku Z adalah berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran.

“Dari hasil pengecekan Polisi bersama Polhut, ditemukan bekas penebangan kayu jati dan bekas jejak perambahan hutan memperkuat bukti bahwa kayu jati yang dicuri tersangka berasal dari hutan konservasi Taman Nasional Baluran,“ tutupnya.

iklan warung gazebo