Sementara, empat tersangka sabu-sabu adalah BA,VR, AP dan BS . Dari ke empat tersangka ada yang pasangan suami istri. Mereka memakai sabu-sabu selain diedarkan juga dikonsumsi sendiri.
Adapun jumlah total barang bukti sabu-sabu 2,84 ge. dan obat keras daftar G (Obat Terlarang) 2.528 butir dengan rincian Pil double L 1.893 butir dan Pil Trihexyphenidil 635 butir.
Barang Bukti Lain, uang tunai Rp. 420.000,- 9 unit HP berbagai merk, 3 buah pipet kaca, 1 botol plastik warna putih, 3 sedotan plastik, plastik klip kosong dan 2 boks kardus paketan dibungkus plastic bubblewrap warna hitam.
“Untuk empat tersangka kasus sabu-sabu akan dikenakan pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tertang narkotika. Sedangkan enam tersangka kasus peredaran obat terlarang akan dikenakan pasal 196 nomor UU RI No. 36 tentang kesehatan,” pungkasnya.











